Beberapa Koreksi Pengajaran yg Salah
Gereja dan Negara terpisah dengan jelas.
”Perjamuan
Tuhan” dan bukan Perjamuan Kudus yang mengajar perjamuan berkhasiat
menguduskan (gereja Roma Katolik dan Doktrin salah Transubstansial dan
Konsubstansial Luther). Perjamuan Tuhan adalah Upacara menjadi
peringatan akan Yesus! (I Korintus 11:24, 25)
”Baptisan Air” dan bukan Baptisan Kudus
Baptisan
Anak tidak dibenarkan karena syarat orang dibaptis adalah percaya
dengan segenap hati, dan tidak boleh diwakilkan. Tertullian, Bapak
Gereja Abad II adalah orang pertama yang menentang Praktek Baptisan
Bayi. Namun ia tidak sanggup membendung arus yang begitu deras seorang
diri. Praktek ini semakin berkembang. Penyebab lain baptisan bayi ialah
penyimpangan doktrin tentang GEREJA LOKAL. Gereja waktu itu mentolerir
ide penyatuan gereja dan negara. Konsep negera Kristen melahirkan
konsep masyarakat suci. Setiap warga negara adalah warga gereja dan
sebaliknya. Penyatuan gereja dan negara mensyaratkan setiap bayi yang
lahir segera dibaptis untuk memasuki masyakarat suci (Sacral Society)
agar mendapat kepastian keselamatan. Karena ada kebutuhan membaptis
bayi maka cara yg lebih aman adalah cara memercik atau meneteskan air
ke atas kepala sang bayi. Ini disebut Rantisan (Rantiso) dan bukan
baptisan (Baptiso=BAPTISM)
Atas nama siapa dibaptis? Baptisan
menjadi sah jika diatasnamakan pada salah satu dari Allah Tritunggal
atau ketiga-tiganya. (Kis 2:38; 10:48, 19:5, Mat 28:19-20). Bukti ini
memberitahukan kita bahwa nama komposisi otoritas tidak menjadi
persoalan pada masa itu.
Cara Baptis yang Alkitabiah bukan
dengan mengibarkan Bendera (Bala Keselamatan) , Percik (Katolik dan yg
sepaham dengannya), namun BAPTIS (Cara selam ke dalam air).
Pembaptisan ulang terhadap mereka yang belum menerima Baptisan yang Benar adalah tindakan Alkitabiah.
Yang berhak membaptis dengan Roh Kudus hanya Tuhan Yesus (Matius 3:11)
Istilah yang Benar adalah Ordinan (Upacara yg diPerintahkan) dan bukan SAKRAMEN (Upacara yg menguduskan) .
Penilik (Bishop) = Penatua (Presbiter) = Gembala (Pastor). Ini jabatan yg sama artinya.
Jabatan Rasul dan Nabi sudah tidak ada sejak Wahyu 22:21 Final.
Jabatan
yang diperlukan Gereja Lokal saat ini (Pejabat Gereja) adalah Gembala,
Penginjil, dan Pengajar atau GURU dan Diaken (bukan Majelis) yaitu
pelayanan kepada jemaat yg tidak bersifat pengajaran.
Tiap-tiap Misionaris harus berada di bawah satu Gereja Lokal bukan di bawah sebuah badan Misi (mission board).
Syarat
semua Pejabat Gereja adalah bukan seorang yang baru bertobat (I Tim
3:7) SUAMI dari SATU ISTRI (I Tim 3:2, 12) dan bukan ISTRI dari SATU
SUAMI. Maka jelas semua jabatan Gereja hanya untuk Pria. Hal ini tidak
menutup kesempatan bagi wanita untuk melayani Tuhan, melainkan hanya
untuk memangku jabatan gereja. Tuhan menghendaki GerejaNya dipimpin
laki-laki bukan sebaliknya. Kalau dalam rumah tangga telah ditetapkan
bahwa suami adalah kepala istri, bagaimana mungkin istrinya kemudian
menjadi Gembala di dalam Jemaat Tuhan untuk menggembalakan suaminya?
Bagaimana mungkin istrinya bertindak sebagai pemimpin yang mengatur ini
dan itu di dalam Jemaat Tuhan, sedangkan suaminya duduk mendengarkan
pengajaran dengan patuh?
PRINSIP DASAR: Suami mengasihi istri dan istri tunduk pada suami.
Ketika
hal-hal demikian dikemukakan, seringkali orang akan mengemukakan kasus
adanya keluarga yang suaminya bego dan istrinya pintar. Namun kita tahu
bahwa Tuhan tidak mungkin setuju bahwa struktur yang telah
ditetapkannya itu dirombak hany karena ad asejumlah kecil keluarga yang
berada dalam kondisi istimewa. Sekalipun ada seorang istri yang
supergenius, perintah firman Tuhan bahwa suami mengasihi istri dan
istri tunduk kepada suami itu tetap harus dipatuhinya. Dan sekalipun
ada wanita yang supergenius di gereja, perintah bahwa yang memimpin dan
mengajar Jemaat itu adalah laki-laki tetap harus dihormati. Beberapa
ayat yaitu I Timotius Pasal 2:11-15,
2:11 Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.
2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri.
2:13 Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah Hawa.
2:14 Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.
2:15
Tetapi perempuan akan diselamatkan karena melahirkan anak, asal ia
bertekun dalam iman dan kasih dan pengudusan dengan segala
kesederhanaan.
Paulus dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak
mengizinkan perempuan mengajar atau memerintah laki-laki. Alasan yg
dikemukakan bukan masalah pendidikan, melainkan masalah struktural. Ini
menunjuk pada POLA DASAR yg ditetapkan Allah kepada Adam dan Hawa.
Kondisi
seseorang yang memberi diri untuk dibaptis ialah bertobat dan percaya
kepada Kristus. Atau dengan kata lain telah dilahirbarukan. Dalam
Alkitab tidak ada indikasi bahwa seseorang harus mengikuti katekisasi
sekian bulan dulu untuk memenuhi persyaratan dibaptis. Pengajaran
dilakukan setelah ia menjadi anggota gereja. Sesuai dengan I Korintus
5:12, kita tidak punya wewenang menghakimi orang-orang yang ada di luar
jemaat, karena hanya setelah mereka sudah berada dalam jemaatlah kita
punya wewenang untuk menghakimi, mengajar serta mendisiplinkan mereka.
Urutannya sesaui dengan Matius 28:19-20,
28:19 Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus,
28:20
dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan
kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada
akhir zaman."